17 November 2020 | 19.00 WIB
Zoom: http://bit.ly/FSP2020restorasi
Tujuan restorasi adalah mengembalikan elemen yang hilang sedekat mungkin dengan hasil pekerjaan aslinya. Sejak tahun 1970-an, Prancis telah merestorasi beberapa filmnya berkat kerja-kerja CNC, juga berbagai arsip audio dan video berkat INA. Kerja-kerja restorasi yang dilakukan oleh kedua lembaga itu menaikkan nilai Prancis sebagai ahlinya pekerjaan tersebut.
Di Indonesia, restorasi masih menjadi praktik langka padahal Indonesia memiliki banyak karya audiovisual penting yang sudah diproduksi sejak awal abad ke-20. Menghidupkan kembali karya-karya lama terbukti menjadi peluang nyata di negara ini. Karena di luar kontribusi teknologi, restorasi adalah pasar ekonomi riil yang mencakup semua bagian dari suatu industri (laboratorium, operator, distributor, dll.).
Selain itu, spektrum karya seni yang direstorasi telah meningkat secara dramatis. Saat ini, semua konten audiovisual adalah obyek restorasi. Sebab, setelah direstorasi, penayangan konten-konten tersebut bisa menarik lebih banyak penonton. Faktanya, beberapa stasiun televisi dan bioskop sudah mulai mengkhususkan diri dalam penyiaran konten-konten audiovisual yang telah direstorasi.
Bagaimana kondisi praktik restorasi terhadap karya-karya perfilman dan audiovisual di Indonesia yang sebenarnya? Siapa saja aktornya? Kolaborasi apa saja yang mungkin dilakukan antara kedua negara kita terkait keahlian Prancis di bidang restorasi ini?